Penanganan Manajemen
konflik dari PT Carrefour Indonesia Tbk
Hypermarket,
begitulah
mereka menamakan pasar swalayan besar yang menjual berbagai macam barang untuk
kebutuhan sehari-hari dengan layanan one
stop market yang mereka terapkan. Dengan menjual produk yang berkualitas
dan memiliki quality control yang
baik menjadi daya tarik pasar swalayan besar ini. Di Indonesia, persaingan
pasar swalayan besar ini sangat ketat. Mereka membangun cabang dari perusahaan
mereka di setiap kota. PT Carrefour Indonesia dan menjadi salah satu perusahaan retail yang
mendominasi persaingan ini. Namun,
besarnya sebuah perusahaan belum tentu terlepas dari konflik yang menggangu
kinerja perusahaan. Hal ini terjadi pada tahun 2009 lalu.
PALEMBANG
-
Terlepas dari konflik yang dialami PT Carrefour Indonesia (Carrefour PS) dengan
pemilik gedung PT BJLS, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Palembang (Disnaker)
Pemkot Palembang, tetap mengharapkan kedua pihak harus memikirkan kejelasan
nasib 640 tenaga kerja Carrefour.
Kadisnaker Pemkot Palembang, Aidin, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Hubungan Industrial, Herman Yunani, mengungkapkan bahwa nasib tenaga kerja yang ada di Carrefour PS harus ada jaminan dari perusahaan. "Disnaker berharap hubungan keduanya tetap berjalan dan perusahaan bisa menjamin semua hak karyawan. Tapi itu semua tergantung dari musyawarah perusahaan," ungkapnya.
Karena hingga saat ini, sambungnya, pihak Disnaker Palembang belum mendapatkan informasi soal kejelasan dari nasib tenaga kerja di Carrefour PS tersebut. Karena belum ada pernyataan dari Top manajer PT Carrefour Indonesia yang datang langsung ke Palembang. Kalaupun pada akhirnya nanti harus selesai dengan hasil yang buruk, perusahaan menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. " Seperti pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. Disnaker sendiri tidak mencampuri konflik mereka, yang kami tengahi ini soal tenaga kerja," sambungnya.
Ketika tim dari Disnaker Palembang memantau aktivitas di Carrefour PS siang ini, semua masih berjalan normal. Seluruh karyawan masih menjalankan aktivitas kerjanya seperti biasa. Bahkan rencana akan ada demonstrasi moril yang dilakukan karyawan Carrefour PS ke kantor Pemprov Sumsel dan kantor DPRD TK I Sumsel mendadak batal.
Coorporate Affair Director Carrefour, Irawan D Kadarman, juga belum bisa memberikan kepastian terhadap 640 tenaga kerja digerai Carrefour PS. "Yang pasti karyawan akan kami jaga, karena itu aset kami. Kami juga tidak ingin berspekulasi. Bahkan sudah menghadap Walikota Palembang dan tanggapan Pak Wali sebaiknya ada titik temu antara pemiliki gedung dan pihak Carrefour," imbuhnya.
Irawan sedikit menggambarkan kondisi Carrefour PS ini sama seperti di Jakarta Utara. Pada 30 April dan 24 Juli 2009 terjadi aksi demonstrasi yang menyuarakan agar masyarakat tidak berbelanja di Carrefour PS.
"Ini merupakan lanjutan dari apa yang kami alami di Jakarta Utara Mega Mall, Pluit, yang pada tahun 2007 juga ada perubahan pemilik saham, disana pada 27 Mei listrik dipadamkan.akhir Juli 300 masa mengosongkan, tapi di Jakarta ini sebagian Tenaga Kerja dapat diserap kesebagian gerai lain," pungkasnya.
Kadisnaker Pemkot Palembang, Aidin, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Hubungan Industrial, Herman Yunani, mengungkapkan bahwa nasib tenaga kerja yang ada di Carrefour PS harus ada jaminan dari perusahaan. "Disnaker berharap hubungan keduanya tetap berjalan dan perusahaan bisa menjamin semua hak karyawan. Tapi itu semua tergantung dari musyawarah perusahaan," ungkapnya.
Karena hingga saat ini, sambungnya, pihak Disnaker Palembang belum mendapatkan informasi soal kejelasan dari nasib tenaga kerja di Carrefour PS tersebut. Karena belum ada pernyataan dari Top manajer PT Carrefour Indonesia yang datang langsung ke Palembang. Kalaupun pada akhirnya nanti harus selesai dengan hasil yang buruk, perusahaan menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. " Seperti pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. Disnaker sendiri tidak mencampuri konflik mereka, yang kami tengahi ini soal tenaga kerja," sambungnya.
Ketika tim dari Disnaker Palembang memantau aktivitas di Carrefour PS siang ini, semua masih berjalan normal. Seluruh karyawan masih menjalankan aktivitas kerjanya seperti biasa. Bahkan rencana akan ada demonstrasi moril yang dilakukan karyawan Carrefour PS ke kantor Pemprov Sumsel dan kantor DPRD TK I Sumsel mendadak batal.
Coorporate Affair Director Carrefour, Irawan D Kadarman, juga belum bisa memberikan kepastian terhadap 640 tenaga kerja digerai Carrefour PS. "Yang pasti karyawan akan kami jaga, karena itu aset kami. Kami juga tidak ingin berspekulasi. Bahkan sudah menghadap Walikota Palembang dan tanggapan Pak Wali sebaiknya ada titik temu antara pemiliki gedung dan pihak Carrefour," imbuhnya.
Irawan sedikit menggambarkan kondisi Carrefour PS ini sama seperti di Jakarta Utara. Pada 30 April dan 24 Juli 2009 terjadi aksi demonstrasi yang menyuarakan agar masyarakat tidak berbelanja di Carrefour PS.
"Ini merupakan lanjutan dari apa yang kami alami di Jakarta Utara Mega Mall, Pluit, yang pada tahun 2007 juga ada perubahan pemilik saham, disana pada 27 Mei listrik dipadamkan.akhir Juli 300 masa mengosongkan, tapi di Jakarta ini sebagian Tenaga Kerja dapat diserap kesebagian gerai lain," pungkasnya.
Jika dilihat dari masalah yang terdapat
pada kasus tersebut, konflik terjadi
akibat perseteruan yang terjadi antara pihak Carrefour Indonesia dengan pihak
pemilik gedung. Dengan hal ini, maka pihak carrefour seperti menunda pembayaran
gaji kepada karyawan di perusahaan retail tersebut. maka,seperti yang bisa
dilihat pada artikel berita tersebut, konflik juga terjadi antara pihak Carrefour dengan karyawan. Konflik
antara organisasi dan kelompok ini sangat sering terjadi di Indonesia.
Pembayaran gaji dan masalah finansial perusahaan menjadi banyak pemicu konflik
yang akhirnya bisa saja membuat perusahaan tutup dan mengalami kebangkrutan.
Diharapkan jika banyak perusahaan yang membayar gaji para karyawannya sesuai
dengan undang-undang yang berlaku, baik itu UMR atau UMK, maka konflik yang
tidak diinginkan bisa dihindari. Jika hasil akhrirnya adalah hasil yang buruk
seperti pemutusan hubungan kerja terhadap banyak karyawan, maka perusahaan
harus tetap mengganti gaji karyawan. Hal inilah yang juga harus dilakukan oleh
PT. Carrefour jika tidak ingin masalah semakin meluas.
Jika dikaji dari bentuk permasalahan ini,
maka lebih baik diselesaikan dengan perundingan yang melibatkan pihak-pihak
yang terkait , yaitu pihak pemilik gedung, pihak carrefour dan beberapa perwakilan
dari karyawan mengenai masalah yang dihadapi.setelah itu, mencari solusi
alternatif yang memberikan jalan keluar yang paling baik untuk semua pihak.
Untuk masalah carrefour dengan pemilik gedung, jika masalahnya adalah mengenai
pembayaran sewa gedung, maka lebih baik perundingan mengenai pembayaran secara
kredit. Atau jika permasalahannya merupakan permasalahan teknis, maka
perundingan bisa dilakukan dengan mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Diambil
dari http://news.okezone.com/read/2009/08/13/1/247814/konflik-carrefour-nasib-tenaga-kerja-belum-jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar