Dewan Komisaris bertugas melaksanakan fungsi pengawasan atas wewenang yang dibuat oleh Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan serta memberikan nasehat dan
pandangan kepada Direksi. Untuk itu Dewan Komisaris, baik bersama-sama maupun masing-masing, secara rutin menghadiri Rapat Direksi dan Rapat Management yang diselenggarakan oleh Direksi. Hal tersebut dilakukan agar prinsip dari tata kelola perusahaan yang baik dapat berjalan dengan semestinya. Dewan Komisaris telah menerima dengan baik laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (d/h Osman Bing Satrio & Rekan) - member of Deloitte Touche Tohmatsu, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan Laporan Tahunan Direksi Tahun 2012 yang akan disampaikan oleh Direksi untuk memperoleh persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 24 April 2013.
Komite di bawah Pengawasan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan dibantu oleh Komite Audit dengan berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, pengendalian internal oleh Departemen Internal Audit, serta penyajian laporan keuangan Perseroan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
source: http://www.mandom.co.id/media/nae/578debad0b936a1032ace8fbde4cb760.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar